Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan apakah badan bisa memotong PPh 23 sendiri

  • apakah badan bisa memotong PPh 23 sendiri

     Herwikson Sitorus updated 2 months, 4 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • naqof

    Member
    13 September 2024 at 10:20 am

    hallo tolong di bantu pencerahannya.

    A badan usaha adalah penyedia jasa

    B adalah pemberi jasa (Pribadi)

    bila “B” adalah pemberi jasa perorangan dan tidak memotong pph 23 maka “A” tidak mendapatkan bukti potong apakah “A” harus memotong pph 23 sendiri?

  • Herwikson Sitorus

    Member
    13 September 2024 at 1:28 pm

    kalau “B” tidak memotong PPh 23, maka “A” harus memotong dan menyetor PPh 23 sendiri

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now