Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21
Direktur CV terima gaji bl Jan s/d Mar 2024, dan sdh membyr PPh Psl 21. Berdasarkan peraturan perpajakan, direktur CV tidak diperkenankan terima gaji. Bgmn solusinya?
Kalau direktur CV terima gaji padahal nggak boleh, solusinya adalah mengubah gaji tersebut jadi honorarium atau bentuk kompensasi lain yang sesuai aturan. Lapor ke pajak untuk pembetulan PPh 21 dan sesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Viewing 1 - 2 of 2 replies