Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Akrual Bonus Karyawan
Dear rekan Ortax
Jika tahun ini perusahaan mencatat accrual biaya bonus karyawan yang realisasinya akan dibayarkan ditahun depan (setelah rups), apakah accrual biaya bonus karyawan tersebut harus dikoreksi fiskal ?
Terima kasih
Iya dikoreksi beda waktu nanti saat aktualisasi baru bisa dijadikan biaya secara pajak.
Viewing 1 - 2 of 2 replies