Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21 direktur pt
dear rekan.. mohon infonya. saya bekerja sbg pegawai tidak tetap di perusahaan pnjualan alkes yang baru berdiri bbrp bln. perusahaan ini msh blm mmiliki karyawan tetap. segala pekerjaan dikerjakan oleh owner atau pemegang saham yg berjumlah 3 org & mempekerjakan pegawai tidak tetap atau freelancer untuk penjualannya. salah satu dr pemegang saham trsebut jg merangkap sbg direktur tp beliau belum mendapatkan gaji. beliau hanya berhak mendapatkan komisi dari penjualan jika ada penjualan yang memang hasil dari beliau. pertnyaan saya
1. apakah boleh direktur pt tidak mendapatkan gaji tp hanya komisi penjualan dari hasil penjualan beliau sendiri (komisi ini tidak tetap tergantung dari besar kecilnya nilai penjualan yg benar benar dihasilkan beliau)
2. ketika beliau mendapatkan komisi, harus saya catatkan sebagai apa? gaji atau komisi & bagaimana perhitungan pph21 nya? berapa kode jenis pajaknya?
3. saya mendengar dari kenalan saya, bahwa direktur yang juga merangkap pemilik saham seharusnya digaji & tidak mendapatkan komisi krn dikhawatirkan dianggap deviden trselubung. lalu bagaimana jika kenyataannya kebijakan perusahaan seperti demikian di atas & direktur tsb tidak keberatan krn memang menyadari perusahaan ini msih baru (tidak ingin memberatkan biaya perusahaan)
mohon pencerahannya…
1. Boleh aja kok kalau direktur nggak digaji tetap, cuma dapat komisi dari penjualan yang dia hasilkan sendiri. Asal kebijakan ini sudah jelas dan disetujui, nggak masalah.
2. Komisi yang dia dapat dicatat sebagai komisi, bukan gaji. Untuk PPh 21, hitung dengan tarif progresif berdasarkan penghasilan. Kode pajaknya 21-100-03 (penghasilan nggak tetap lainnya).
3. Soal dividen terselubung, itu bisa jadi masalah kalau komisinya nggak transparan. Tapi selama semuanya jelas, tercatat, dan disetujui, nggak ada masalah. Yang penting, pembukuannya rapi aja.