Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › transaksi pinjaman tanpa bunga dengan pihak afiliasi
transaksi pinjaman tanpa bunga dengan pihak afiliasi
halo rekan-reka semua,
izin bertanya jika perusahaan induk ingin memberikan pinjaman terhadap anak perusahaan, apakah bisa dilakukan tanpa bunga? dan adakah peraturan yang menjelaskan mengenai hal ini?
mohon pencerahannya rekan-rekan
salam
Perusahaan induk bisa memberi pinjaman tanpa bunga ke anak perusahaan, tapi harus perhatikan aturan pajak dan pastikan ada perjanjian yang jelas
Viewing 1 - 2 of 2 replies