Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Insentif customer non badan usaha memiliki npwp
Tagged: insentif, insentifcustomer
Insentif customer non badan usaha memiliki npwp
Saya ingin bertanya, insentif yang didapat customer karena target penjualan tercapai untuk customer perorangan/bukan badan usaha dengan npwp dikenakan pph pasal berapa dan tarifnya berapa ya? terima kasih
Insentif yang diterima customer perorangan karena mencapai target penjualan dikenakan PPh Pasal 21. Tarifnya progresif, mulai dari 5% sampai 35%, tergantung total penghasilan tahunan mereka. Kalau ada NPWP, pajaknya dihitung berdasarkan tarif ini.
untuk kode pajaknya apa ya rekan?
Viewing 1 - 2 of 2 replies