Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Insentif customer non badan usaha memiliki npwp

  • Insentif customer non badan usaha memiliki npwp

     Putri Aprilia updated 3 months, 1 week ago 2 Members · 3 Posts
  • Putri Aprilia

    Member
    31 August 2024 at 9:22 pm

    Saya ingin bertanya, insentif yang didapat customer karena target penjualan tercapai untuk customer perorangan/bukan badan usaha dengan npwp dikenakan pph pasal berapa dan tarifnya berapa ya? terima kasih

  • hulya

    Member
    1 September 2024 at 6:30 pm

    Insentif yang diterima customer perorangan karena mencapai target penjualan dikenakan PPh Pasal 21. Tarifnya progresif, mulai dari 5% sampai 35%, tergantung total penghasilan tahunan mereka. Kalau ada NPWP, pajaknya dihitung berdasarkan tarif ini.

    • Putri Aprilia

      Member
      3 September 2024 at 2:52 pm

      untuk kode pajaknya apa ya rekan?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now