Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan PPh 22 pada uang muka penjualan
Perlakuan PPh 22 pada uang muka penjualan
Apakah uang muka yang dibayarkan instansi pemerintah itu harus termasuk PPh 22? Sama seperti PPN
Uang muka dari pemerintah biasanya nggak kena PPh 22
Viewing 1 - 2 of 2 replies