• perhitungan PPH 29

     Nikol updated 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • winda silvia

    Member
    29 August 2024 at 3:09 pm

    sore,..
    mau tanya kepada teman2 ahli tax disini,
    1. apabila perusahaan mengalami kerugian untuk perhitunnganya memakai pph pasal 31E yg 11% atau pph pasal 17 yg 22% ya..?
    2. apabila perusahaan sebelumnya belum menyetorkan cicilan pph 25nya namun saat membuat PNL mengalami kerugian dan hasil perhitungan pajaknya pph 29 nya mengalami kelebihan bayar itu gimana ya gan..? pdhal kan perusahaan tidak melakukan kredit pajak.

    mohon pencerahanya

  • hulya

    Member
    31 August 2024 at 6:58 pm

    1. Kalau perusahaan rugi, biasanya pakai PPh Pasal 31E (11%). PPh Pasal 17 (22%) lebih untuk kondisi normal

    2. Kalau PPh 29 lebih bayar meski belum setorkan PPh 25, bisa ajukan klaim pengembalian ke kantor pajak

    • winda silvia

      Member
      24 September 2024 at 10:01 am

      terimakasih atas jawabanya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now