Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak PPH SEWA
Pajak PPH SEWA
jika terjadi kelebihan dalam membayarkan Pajak PPh sewa, apakah bisa di pbk?
Bisa rekan
Apabila Anda mempunyai kelebihan pembayaran pajak penghasilan sewa, Anda dapat mengajukan pengembalian kelebihan pajak tersebut (basket random) kepada fiskus.
- This reply was modified 6 days, 7 hours ago by Rolando Okuneva.
Viewing 1 - 3 of 3 replies