Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Faktur Pajak (atas penghasilan) dengan Bukti Potong berbeda tahun

  • Faktur Pajak (atas penghasilan) dengan Bukti Potong berbeda tahun

  • irk

    Member
    23 August 2024 at 3:38 pm

    Selamat sore rekan rekan

    Mohon bantuannya , mau bertanya jika kami membuat faktur pajak (ppn) atas pengasilan di tahun 2020 kepada pihak supplier, kemudian kami menerima pembayaran beserta bukti potong PPh 23 di tahun 2021, apakah akan menjadi masalah ?

    terimakasih

  • novianggy

    Member
    26 August 2024 at 10:17 am

    Terkait faktur pajak (PPN) yang dibuat di tahun 2020 dan pembayaran beserta bukti potong PPh 23 yang diterima di tahun 2021, selama PPN sudah dilaporkan dan dibayar pada tahun 2020 sesuai ketentuan, tidak ada masalah yang signifikan. Namun, pastikan pencatatan akuntansi konsisten, dengan pendapatan diakui di 2020 dan pembayaran di 2021 sebagai pelunasan piutang.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now