Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Lelang Surat berharga
Pajak Lelang Surat berharga
Dear Rekan Pajak
Tedapat Perusahaan yang bergerak sebagai Penyelenggara Lelang melalui aplikasi, atas transaksi lelang tersebut dikenakan biaya administrasi dan juga biaya aplikasi,
Apakah atas pengenaan biaya administrasi dan biaya aplikasi tersebut dikenakan pph 23 atau tidak?
ya, itu intinya Jasa Perantara sih cuma kata-katanya dicover demikian biar gak keliatan sebagai objek pajak.
Aplikasi juga bisa dihitung sebagai Biaya Iklan / Penyediaan Aplikasi.
tpi all bisa di wrap jdi satu ke Jasa Perantara.
Viewing 1 - 2 of 2 replies