Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT npwp gabung untuk istri yang pindah kerja?
SPT npwp gabung untuk istri yang pindah kerja?
Salam kenal,
Saya dan istri NPWPnya gabung, ingin bertanya perihal pelaporan SPT atas penghasilan istri yang pindah kerja.
Misal, tahun 2023 istri saya bekerja di perusahaan A dari bulan 1 sampai bulan 9, kemudian pindah kerja ke perusahaan B pada bulan 10 sampai bulan 12.
Bagaimana melaporkan pph21 istri yang pindah kerja pada SPT?
masing perusahaan memberikan bupot.
terima kasih
Suami istri yang gabung NPWP maka penghasilan istri dari pemberi kerja di SPT PPh Orang Pribadinya dilaporkan di bagian penghasilan yang dipotong pajak bersifat final.
Viewing 1 - 2 of 2 replies