Sejak 11/08/2024, beberapa wajib pajak kesulitan dalam mengakses e-Faktur 4.0. Saat membuka aplikasi, muncul pesan error “This Program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use“. Untuk mengatasi kendala tersebut, wajib pajak dapat melakukan update aplikasi dengan meng-install patch e-Faktur 4.0 terbaru.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X Kring Pajak. “Sudah tersedia patch update terbaru yang dapat diunduh di https://installer-efaktur.pajak.go.id, timpa file exe/type application yang ada di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update tersebut,” sebut DJP pada salah satu unggahan pada akun X Kring Pajak (Senin, 12/08/2024).
Untuk melakukan update, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Unduh atau download salah satu file patch update sesuai dengan jenis sistem operasi PC/Laptop yang digunakan pada laman https://installer-efaktur.pajak.go.id.
- Selanjutnya, ekstrak file tersebut sehingga menghasilkan 3 file exe/type application. Tiga file tersebut yaitu ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd.
- Salin 3 file hasil ekstrak tersebut, kemudian paste pada folder e-Faktur 4.0 saat ini sehingga menimpa atau replace file sebelumnya.
- Setelah itu, pastikan tanggal dimodifikasi (date modified) ketiga file exe yang ada dalam folder e-Faktur 4.0 adalah 11/08/2024.
Setelah melakukan update, wajib pajak dapat menjalankan kembali aplikasi e-Faktur seperti biasa.
Implementasi e-Faktur versi 4.0 mulai dilakukan pada 20 Juli 2024. Beberapa fitur pada versi baru ini antara lain, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat melakukan perekaman faktur pajak. Selain itu, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 16 digit. Output dokumen berupa seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Selain mengakomodasi NPWP dengan format baru, DJP juga melakukan perbaikan bugs pada aplikasi versi sebelumnya. Pada e-Faktur 4.0, PKP dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Kemudian, summary atas faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada SPT Masa PPN Lampiran AB e-Faktur Desktop.
Ortax menyelenggarakan webinar dalam segmen prakTAXin-ajak membahas terkait e-Faktur 4.0. Anda dapat melihat tayangan ulangnya pada tautan berikut ini: Yuk Kenalan dengan e-Faktur Versi 4.0: Fitur, Pembaruan, dan Identifikasi Masalah