Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › JURNAL RESTITUSI PPH BADAN
JURNAL RESTITUSI PPH BADAN
Selamat pagi rekan pajak semuanya,
Mau bertanya kalau penerimaan dari restitusi pajak PPh Badan Tahun 2023 itu bisa diakui sebagai penghasilan dan masuk ke laporan laba rugi tidak ya? Jurnalnya bagaimana?
ya tergantung saat ini piutang PPh badan 2023 itu di perusahaan rekan tercatat di mana?
Harusnya kalau PPh badan status LB ada di nerace posisi piutang pajak / piutang pajak dalam sengketa
jurnalnya
Dr Bank
Cr Piutang pajak dalam sengketa
Sependapat, Restitusi ini masuk di Neraca
Viewing 1 - 2 of 2 replies