Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan 1 INVOICE 2 FAKTUR PAJAK

  • 1 INVOICE 2 FAKTUR PAJAK

     Johnson updated 4 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Winx Bruzt

    Member
    1 August 2024 at 9:29 pm

    Halo sahabat pajak, jika ada 1 invoice terbit 2 faktur pajak apakah bisa jika tidak apa yang seharusnya dilakukan, kasusnya seperti berikut jadi ada perusahaan (vendor) akan menagihkan kepada perusahaan tempat saya bekerja, awalnya vendor tersebut sudah melampirkan 1 invoice 1 faktur pajak dikarenakan tanggal pada invoice dan Faktur pajak berbeda maka saya reject dan meminta vendor untuk revisi, kemudian setelah revisi vendor bukanya membuat FP pengganti namun malah membuat FP baru lagi dengan nomer seri FP berbeda jadi pada akhirnya mereka melampirkan 2 Faktur pajak tersebut pada 1 invoice, mohon arahan dan bantuanya perlakuan seperti apakah yang harus dilakukan

    terima kasih

  • Johnson

    Member
    4 August 2024 at 11:17 pm

    sepertinya Anda yang harus mengajari vendor itu cara membuat FP Pengganti, dan mengajari dia PER-03/PJ/2024 ttg Faktur Pajak mulai dari kapan FP wajib dibuat, apabila ada kesalahan, kapan FP harus dibatalkan dan sebagainya. Hahahhahaha.

    Kalau anda tidak mau ajari, yah sudah abaikan saja FP yang pertama, cukup anda tidak Kreditkan di SPT anda. Memang sih akan menyisakan sedikit masalah untuk Anda dikemudian hari.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now