Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pencatatan Asset CV
Selamat Pagi, Rekan.. Saya mau bertanya. kan bentuk perusahaan kami ini CV, semisal owner membeli mobil dengan meminjam uang ke Bank, kemudian STNK nya atas nama CV tapi pinjamannya atas nama owner sendiri. nanti pencatatan harta mobilnya ini di laporan SPT nya owner atau Badan ya ?
karena hutangnya (pinjamannya) kan pasti tercatat di SPT owner
aset mobil karena atas nama cv maka di laporkan di SPT CV,
kemudian untuk pembayaran aset, cv mengakui memiliki hutang ke owner, dan pada pihak owner mengakui memiliki piutang di cvterimakasih kak nabila atas jawabanannya
mohon izin tanya lagi kak, semisal mobil ini diakui sebagai modal dari direkturnya apakah bisa ya ?
karena pembelian ini uang yang dr owner ini ownernya pinjam ke bank, sehingga pasti di SPT owner nanti bagian hutang tercatat juga hutang ke bank tersebut.
jadi jurnalnya :
Aset tetapModal
bagaimana kak ?
seperti itu juga bisa, berarti nanti nilai modal nya juga bertambah ya