Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Penghasilan
mau tanya rekan bagaimana jika ada case seorang istri mempunyai usaha tetapi bekerja juga di satu pemberi kerja sedangkan suami hanya bekerja di satu pemberi kerja apakah penghasilan usaha dari istri dianggap final atau non final?
non final rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies