Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembuatan faktur pajak cabang dengan status npwp pusat non pkp
Pembuatan faktur pajak cabang dengan status npwp pusat non pkp
Selamat sore rekan,
izin bertanya, apabila ada perusahaan memiliki npwp pusat dan npwp cabang, untuk npwp cabang status pkp namun untuk pusat non pkp, untuk implementasi di efaktur cabang dengan npwp 16 digitnya bagaimana ya? mohon pencerahannya terimakasih
Viewing 1 of 1 replies