Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Mekanisme pembayaran pajak dalam pembelian tanah melalui tukar guling tanah
Tagged: #badan, bangunan, pajak, perorangan, rumah, tanah, tukarguling
Mekanisme pembayaran pajak dalam pembelian tanah melalui tukar guling tanah
saya disini sebagai instansi swasta yang mana di dalam area instansi tersebut terdapat 1 tanah dan bangunan warga yang harus direlokasi untuk pembangunan, namun saya membeli tanah tersebut dengan sistem tukar guling sesuai kesepakatan, yang mana saya memberikan tali asih berupa uang dan juga membeli tanah kapling di luar lingkup instansi sekaligus membangunkan rumah untuk warga tersebut dengan ketentuan :<div bis_skin_checked=”1″>
- tanah kapling :Rp107.000.000
- pembuatan rumah :Rp220.000.000
- tali asih :Rp180.000.000
Pertanyaan saya untuk mekanisme pembayaran pajak atau perhitungan pajak itu bagaimana apakah sama dengan jual beli tanah dan bangunan atau berbeda?
</div>