Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Restoran yang menyediakan jasa katering dan mengikuti bazar kena pajak apa ya?

  • Restoran yang menyediakan jasa katering dan mengikuti bazar kena pajak apa ya?

  • Hanif Alaziz

    Member
    2 July 2024 at 11:57 am

    Halo rekan, saya ingin bertanya. Bagaimana perhitungannya jika restoran menyediakan jasa katering juga? Apakah terkena PB1 dan PPH 23?

    contoh :

    Omzet Penjualan dalam 1 bulan 25 juta

    Omzet Katering dalam 1 bulan 10 juta

    Omzet mengikuti event atau bazaar 10 juta

    Kalau ditotal Omzet perusahaan adalah 45 juta

    Nah pertanyaan, bagaimana cara menghitung pajaknya ya? Sekian.

    sebagai informasi tambahan, usaha ini berlokasi di Kota Bekasi.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now