Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kelebihan Setoran Pajak PPh Ps 29 SPT Tahunan Badan
Kelebihan Setoran Pajak PPh Ps 29 SPT Tahunan Badan
Pak/Bu, saya mau bertanya.
Saat pelaporan SPT Tahunan Badan 2023, setelah diperiksa ternyata kelebihan setor karena :
– Ada pembayaran PPh Ps 25 yang tidak tercatat.Akibatnya, jumlah pajak yang telah disetor dan dilaporkan di SPT kelebihan sekitar 451.029
Itu kalo pembetulan jadinya lebih bayar lalu restitusi, atau saat pembetulan bisa buat setoran baru dan setoran sebelumnya di PBK?
Mohon pencerahannya. Terimakasih sebelumnya
kalo pembetulan jadinya lebih bayar lalu restitusi, atau saat pembetulan bisa buat setoran baru dan setoran sebelumnya di PBK?
Menurut pendapat saya keduanya bisa dilakukan baik dengan cara pembetulan yang mengakibatkan terjadi Lebih bayar lalu di restitusi.
Atau dengan cara Setoran PPh 25 yang tidak tercatat dilakukan dengan cara PBK.Lakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dan kemudian centang pengembalian pendahuluan saja