Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bukti Potong PPh 21
Halo rekan rekan
jika bukti potong salah satu karyawan tidak sengaja terhapus di situs DJP Online dan sudah di posting. tetapi untuk file pdf bukti potong dan kode billingnya ada sudah disimpan.
itu gimana ya, apa yg harus dilakukan?
apa bisa memunculkan kembali bukti potong tersebut?
mohon bantuannya, terimakasih
Setahu saya belum ada fungsi di e-bupot untuk memunculkan kembali data yang terhapus selain dibuat kembali. Coba ditanya ke AR deh siapa tahu ada caranya bisa di share di forum ini rekan untuk menambah pengetahuan kita semua.
Viewing 1 - 2 of 2 replies