• Pembetulan Bupot PPh 23

  • dea putri

    Member
    25 April 2024 at 1:23 pm

    Ijin bertanya rekanĀ²

    Jika terdapat kesalahan dalam pengisian Fasilitas PPh 23 yang seharusnya menggunakan SKB namun dilapor dengan tanpa fasilitas dan dibayarkan pajaknya, cara pembetulannya bagaimana ya ?

  • wverdi

    Member
    26 April 2024 at 9:20 am

    pajak yang sudah dibayarkan di PBK kalau sudah buat SPT dihapus bukti potongnya dan buat pembetulan SPT, uang yang dipotong dikembalikan ke penagih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now