Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penjurnalan
Bapak A bekerja di PT X mendapatkan gaji sebesar 7.000.000. Total iuran BPJS Ketenagakerjaan setelah di perhitungkan adalah sebesar 646.800, dimana 436.800 ditanggung oleh PT X dan 210.000 ditanggung oleh bapak A. Bagaimana jurnal PT X pada saat pengakuan gaji?
Khusus hanya bpjs ketenagakerjaan saja yg dipotong
Bsa bantu buatkan jurnalnya yg benar gimana ya kak
Viewing 1 of 1 replies