Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Denda Pajak
kalau semisal setelah tanggal 10, baru ketahuan kalau ada PPh kurang bayar, karena ada kesalahan posting. Itukan alurnya harus ubah/edit gaji, lalu di-posting kembali. Setelah itu muncul PPh kurang bayar. Jika dibayar lebih dari tanggal 10, apakah kena denda?
Iya kena denda kecuali tanggal 10nya hari libur deadline pembayaran bergeser ke hari kerja berikutnya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies