Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh21 tidak wajib lapor?
PPh21 tidak wajib lapor?
Salam hormat Rekan-rekan ortax,
Mau tanya jika perusahaan sudah tidak ada kegiatan usaha dan karyawan sudah tidak ada lagi yg bekerja selama 1 tahun sebelumnya, tetapi perusahaan masih aktif(masih ada ppn yg perlu dilaporkan).
Apakah masih perlu lapor pph21 setiap bulan-nya, dan wajibkah lapor-nya?
Viewing 1 of 1 replies