Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian penghasilan lain-lain untuk orang pribadi yang memiliki 2 spt
Tagged: 1721-vi, spttahunanpribadi, wppribadi
Pengisian penghasilan lain-lain untuk orang pribadi yang memiliki 2 spt
Halo Rekan – rekan,
ijin bertanya jika saya memiliki 2 SPT, 1721-A1 dan 1721-VI, pada formulir 1721-VI yang saya dapatkan kolom dasar pengenaan pajak (B.3) terisi 0. pada saat melapor spt tahunan untuk mengisi penghasilan lain – lain apakah saya menggunakan kolom jumlah penghasilan bruto (B.2) atau tetap menggunakan kolom dasar pengenaan pajak (B.3) ?
mohon bantuan dan penjelasan nya rekan-rekan.
Terimakasih
kolom Jumlah Penghasilan Bruto rekan. Karen itu mencerminkan jumlah penghasilan .
Kalau B3 itu hanya memiliki arti dalam penghitungan PPH yang dipotong oleh pemotong
Baik, terimakasih atas informasi nya rekan Johnson.