Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Mapping GL
Halo Rekan Ortax
Saya mendapat surat dari kpp dan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen untuk pemeriksaan pajak. Salah satunya ada Mapping GL ke laporan keuangan (gruoping) dan ke SPT Badan, Daftar koreksi. Apakah yang dimaksud buku besar yang sudah ada atau bagaimana ya soalnya saya sangat bingung.
Mohon bantuannya rekan untuk memberi penjelasan.
Terima Kasih
1. Untuk mapping GL ke laporan keuangan harusnya sudah ada ya untuk keperluan pembuatan laporan keuangan itu sendiri.
2. Untuk mapping GL ke SPT badan itu yang perlu dibuatkan misal account penghasilan nomor 123456 masuk ke SPT di bagian laba sebelum pajak atau account biaya 123456 masuk ke koreksi pajak beda tetap biaya yang tidak boleh dibiayakan secara pajak dll dst.
Terima kasih penjelasannya,
jadi untuk yang pertama itu buku besar yang sudah ada ya, lalu untuk mapping ke spt itu cara buatnya bagaimana ya formatnya dsb.
Kalau bisa apakah bisa diberi contoh untuk yang kedua?
Terima kasih sebelumnya rekan wverdi
rekan nadia itu sudah dijelaskan di atas di no.2, untuk formatnya bebas saja sih yang penting pada akhirnya nanti akan seperti SPT PPh Badan bentukannya.
ini ada sumbernya rekan
Gak ada sumbernya sih terkait bentuk mapping GL ke SPT hanya dari kertas kerja pemeriksaan yang kami buat sendiri diterima oleh pemeriksa dan kami pakai terus tidak pernah disuruh rubah oleh pemeriksa2 selanjutnya.
Grouping ke SPT Badan: Ini berarti Anda harus mengelompokkan akun-akun dalam GL sesuai dengan format yang digunakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (space waves) Badan. Misalnya, pendapatan dan biaya harus dikelompokkan sesuai dengan kategori yang ada dalam SPT