Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan dari Sewa Kendaraan
Penghasilan dari Sewa Kendaraan
Dear Rekan Ortax,
Rekan mohon pencerahannya. Saya orang pribadi yang menyewakan kendaraan ke Badan Usaha. Dari sewa tsb, saya dipotong PPh 23 (2%) atas sewa kendaraan. Yang jadi pertanyaan jika pada SPT PPh Orang Pribadi saya menggunakan Form 1770. Penghasilan sewa tsb dimasukan dibagian 1770-1 bagian B (Penghasilan Neto DN dari Usaha/Pekerjaan Bebas) atau dibagian D (Penghasilan Neto DN Lainnya). Sewa tsb merupakan penghasilan utama rekan. Mohon pencerahannya.
Harusnya masuk ke 1770-1 B ya karena bagian D itu biasanya dari penghasilan lain-lain di luar usaha.
Viewing 1 - 2 of 2 replies