Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Gross-up dan Gross
selamat siang rekan-rekan
terkait perlakuan PPh 21,
menurut rekan-rekan apa saja kelebihan dan kekurangan penggunaan gross-up dan gross?
dan untuk kepentingan perusahaan, baiknya memilih yg mana?
terimakasih sebelumnya
- This content has been hidden as the member is suspended.
Hi syahrul,
Tergantung hitung2annya sih. Gross-up simpelnya kan menanggung gaji karyawan. Nah enaknya biaya gross up karyawan ini akan dianggap sebagai tunjangan dan dapat dibiayakan pada saat perhitungan SPT Badan. Namun, kalau gross kan seperti biasa lah ya karyawan yang membayarkan pajaknya sendiri dan perusahaan hanya membantu memotong gaji karyawan.
secara hitung2an coba dibandingkan saja mas misalkan:
Case 1 (gross up):
PT. A1. Revenue = IDR 100
2. Gaji Karyawan = IDR 50
3. Tunjangan pajak karyawan = IDR 10
Profit before tax ( 1-2-3)= IDR 40
PPh Badan (22%) = IDR 8,8
Jadi, Total expense terkait gaji karyawan + pph badan = IDR 68,8
Case 2 (gross):
PT. A
1. Revenue = IDR 100
2. Gaji Karyawan = IDR 50
Profit before tax ( 1-2)= IDR 50
PPh Badan (22%) = IDR 11
Jadi, Total expense terkait gaji karyawan + pph badan = IDR 61
——————————
Kesimpulannya, 2 case tsb hanya ilustrasi mas, jadi balik lagi kehitung2annya dan byk faktor lainnya.. Kalau misalkan metode gross up lebih menguntungkan ya boleh2 saja. Faktor lainnya, kesejahteraan karyawan. kalau misalkan gaji karyawan besar maka pajaknya semakin tinggi juga. Biar mereka sejahtera dan makin betah bisa di gross up saja pajaknya. Toh juga bisa dikurangkan secara fiskal. Feel free to CMIIW. Thank you
terimakasih atas advicenya dan setuju dengan pendapatnya,
kembali lagi ke kebijakan manajemen mau pakai metode yg mana
thankyou rekan