Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas hadiah
Perusahaan yang bergerak dibidang hiburan, seperti timezone, funworld atau jenis hiburan permainan lainnya. Jika barang yang didapatkan oleh customer karena berhasil memenangkan suatu permainan di mesin permainan, apakah barang tersebut dianggap sebagai objek PPh 21?
Pengakuan pendapatan diakui kapan, apakah saat customer membeli point yang akan dipakai saat bermain, atau saat customer menukarkan pointnya ke mesin permainan? pencatatannya bagaimna? mohon infonya temen ortax, mungkin ada yg pernah bekerja di perusahan hiburan seperti ini.
menurut saya itu bukan termasuk hadiah rekan, krna customer membayar dgn membeli coint.
hadiah itu penghargaan, undian dan sejenisnya. #cmiiw