Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembelian Digital Signature
Pembelian Digital Signature
Dear Rekan,
Apakah transaksi pembelian E-Materai untuk digital signature melalui platform Privy terkena pph 23? Jika iya, masuk ke jasa apa ya Rekan?
Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies