Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Untuk suami istri Pisah Harta

  • Perhitungan PPh 21 Untuk suami istri Pisah Harta

     SIGIRO HERMANA updated 9 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • FIBHI W

    Member
    9 March 2024 at 10:11 am

    Izin bertanya Gan, misalkan ada Suami Istri ingin Pisah Harta / NPWP Dipisah. Sang Suami bekerja sebagai Pegawai Tetap sedangkan Istrinya sebagai subjek pajak Bukan Pegawai. Secara perhitungan tarif PPh Terbaru kan sudah beda, untuk menghitung PPh terutang kan harus digabung dulu penghasilan bersih suami dan istri. Lalu untuk menghitung PPh 21nya itu memakai tarif yg mana?

    Sekian terimakasih

  • SIGIRO HERMANA

    Member
    14 March 2024 at 1:39 pm

    cmiiw.
    perhitungan bupot suami sbg pegawai dan si istri bukan pegawai tidak ada masalah rekan. perusahaan yg mempekerjakan tetap menggunakan TER yg berlaku.
    u/perhitungan spt Tahunan nya baru ada penggabungan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now