Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlakuan Jual-Beli Emas sesama WP OP
Perlakuan Jual-Beli Emas sesama WP OP
Selamat Sore Rekan-Rekan
Izin bertanya, misalnya Tn. A memiliki beberapa kepingan emas dengan total emas sebanyak 100Gram kemudian menjual sebagian emas nya ke Tn. B sebanyak 20Gram, sehingga Tn. A hanya memiliki sisa nya yaitu 80Gram, pertanyaannya :
1. Apakah atas transaksi tersebut terdapat objek pajak PPh Pasal 22, jika perlakuan nya sama seperti menjual ke WP Badan, apakah si Tn.B ini dapat mengeluarkan bukti potong untuk Tn.A?
2. Ketika isi di kolom harta apakah benar di catat sebagai berikut :
a. Emas 80Gram
b. Uang Tunai senilai 30 Juta (atas penjualan emas)
Mohon sarannya
Terimakasih
Viewing 1 of 1 replies