• SPT WP OP

  • Rizki Rahmat

    Member
    28 December 2023 at 3:34 pm

    Selamat Sore Bpk/Ibu

    Izin bertanya, saya sebagai karyawan di PT ABC (Perusahaan Tbk), menerima pemberian saham PT ABC Tbk, dari owners perusahaan (Orang Pribadi), bagaimana perlakuan transaksi tersebut pada kolom harta SPT WP OP saya, apakah saya catat sebagai Hibah dari Owners Perusahaan, dan jika saya catat seperti itu apakah perlu ada akta hibah yang di notariskan, dan apakah atas hibah tersebut dikenakan pajak ?

    Terimakasih

  • Johnson

    Member
    28 December 2023 at 4:22 pm

    Iya Hibah yang bukan dari Anggota Keluarga sedarah dalam 1 derajat, itu kena Pajak Penghasilan. Perhitungan pajak penghasilan , menurut saya, hitung pasal 17 umum.

    silahkan cek lembar saham itu berapa nilai rupiah nya di kali sekian lembar yang dikasih. maka itu jadikan dasar perhitungan pph nya , nanti penghasilan itu dihitung dengan digabungkan dengan penghasilan sehubungan pekerjaan. Jaid bukan dihitung terpisah.

    terus soal akta, akta hibah sih ga perlu, tetapi perlu ada perubahan akta perusahaan , dimana nanti disitu pasti dicantum bahwa para pemegang saham sebelumnya sepakat untuk melakukan penerbitan lebar saham baru kepada Anda dengan niali per lembar sekian. anda simpan 1 fotokopi akta ini (serta SK menkumham nya bila ada). inilah bukti anda diberikan imbalan kerja dalam bentuk saham.

    additional advice, menurut saya sih lebih baik minta perusahaan mengakui pemberian saham ini sebagai imbalan kerja, jadi nanti dilaporkan ke SPT PPh21 perusahaan, perusahaan bayar pph nya , anda tinggal terima bukti ptoong, terus lapor SPT pribadii anda ikut isian dibukti potong, bedanya di daftar harta pribadi nya tambahkan harta berupa Saham PT ABC ini. begini lebih gampang.

    • Johnson

      Member
      28 December 2023 at 4:28 pm

      oh iya anda katakan ini hibah dari 1 pemegang saham perorangan kepada anda yah.. hmmm. kalau bukan skema penerbitan saham baru dari PT ABC. maka saya sarankan, ubah skema hibah menjadi jual beli, anda buat 1 perjanjian sederhana yang berisi, anda membeli saham itu denagn harga “murah”, anda bayar ke si Bpk.X itu (harga murah msialnya 1000 rupiah per lembar). sehingga perolehan saham Anda itu tidak kena Pajak Penghasilan.

      Atau bisa juga minta PT ABC nya kasih bonus tunai ke anda, anda pakai tunai itu beli saham nya kembali. Biarlah Pajak atas bonus itu diurus Perusahaan.

      urusan SPT Bpk. X saya ga mau bahas disini, biarin si BpkX itu sendiri yang pikir sendiri.

      NB : saran saya itu sebenarnya ada kelemahan , yakni jika ketahuan KPP bahwa anda punya hubungan kerja dengan BpkX. maka bisa jadi KPP mengoreksi pelaporan SPT Penghasilan Anda atau bisa juga SPT Bpk.X .

      • Rizki Rahmat

        Member
        28 December 2023 at 5:09 pm

        Terimakasih atas tanggapan dan sarannya pak,

        dalam hal pemberian saham ini benar seperti pernyataan pak Johnson yaitu pemberian saham lot masyarakat yang di dalam nya sudah termaksud atas nama saya jadi tidak ada penerbitan saham baru sehingga tidak memerlukan Akta RUPS, namun untuk skema jual-beli saham dengan harga murah, apakah ada potensi pajak dari sisi pemberi saham dalam hal ini owners (Orang Pribadi)?

        • Johnson

          Member
          31 December 2023 at 2:35 pm

          saya baru sadar ini saham perusahaan Tbk yah.. maaf, ide saya jual murah, saya rasa tidak pas untuk case saham tbk. karena KPP dengan mudah mengetahui, karena ada perbedaan dengan harga pasar. AR atau Pemeriksa pajak dapat mengoreksi SPT Tahunan anda sebagai penerima dengan alasan transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki berhubungan usaha (Pemberi Kerja dengan Penerima Kerja). Bisa cek di UU PPh pasal 9 ayat 1 hruuf f.

          konsekuensi bagi penjual, sulit saya katakan, karena tergantung bagaimana Pemeriksa Pajak melihat potensi pendapatan yang diperoleh.

          • Rizki Rahmat

            Member
            22 January 2024 at 4:01 pm

            Terimakasih atas informasinya pak Jhonson

        • Steven Wijaya

          Member
          4 January 2024 at 6:55 pm

          <div>Jika SPT OP tidak tidak dapat mencover pemberian Saham, Pinjam Uang perusahaan terapkan bunga atas pinjaman tersebut, beli saham.</div>

          SPT OP

          Hutang Nambah, Asset Bertambah.

          Salam

          • Rizki Rahmat

            Member
            22 January 2024 at 3:53 pm

            Selamat Sore Gorbacev, dalam hal Hutang Piutang, berarti perusahaan harus mencatat pada SPT Badannya juga ya, dalam transksi pinjaman tersebut apakah ada objek pajak?

            Terimakasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now