Wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP cabang hingga 30 Juni 2024. Hal ini disampaikan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 2023 (PMK 136/2023).
Pada Pasal 2 ayat (6) PMK 136 2023 disebutkan bahwa:
“Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Batas waktu tersebut merupakan perpanjangan dari peraturan sebelumnya, yang semula dibatasi sampai dengan 31 Desember 2023. Hal ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak maupun pihak lain yang belum melakukan penyesuaian.
Melalui siaran pers yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perpanjangan batas waktu penggunaan NPWP dengan format lama dilakukan karena masih dibutuhkannya persiapan dalam penerapan Core Tax System. “Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers tersebut.
PMK 136/2023 juga menyebutkan bahwa perpanjangan juga berlaku untuk NPWP Cabang. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan masih bisa menggunakan NPWP Cabang sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Ketentuan Untuk Wajib Pajak Baru
Untuk wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar atau mendapat NPWP secara jabatan sampai dengan 30 Juni 2024, akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit. NIK juga akan secara otomatis diaktivasi sebagai NPWP.
Bagi wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, serta instansi pemerintah, akan diberikan NPWP format 16 digit. Wajib pajak cabang yang baru terdaftar akan tetap diberikan NPWP Cabang dan NITKU.
Penyesuaian oleh ILAP dan Perusahaan
Aturan mengenai NPWP ini juga berdampak pada sistem yang digunakan oleh instansi, lembaga, maupun perusahaan. Pihak tersebut perlu melakukan penyesuaian seperti penambahan database NPWP 16 Digit dan juga NITKU. Penyesuaian kemudian dilakukan pada aplikasi yang digunakan seperti menambahkan digit kolom NPWP dan menambahkan kolom NITKU. Pihak tersebut juga perlu melakukan pemadanan data NPWP. DJP memberikan layanan pemadanan secara elektronik melalui https://portalnpwp.pajak.go.id/ dan secara langsung.
Dalam siaran pers yang dirilis DJP, ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu perpanjangan yang diberikan dengan sebaik-baiknya.