Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Rumah atas nama orang tua yang tidak ber-NPWP, apakah bisa dihibahkan ke anak?
Rumah atas nama orang tua yang tidak ber-NPWP, apakah bisa dihibahkan ke anak?
Bagaimana bila rumah yang kami miliki atas nama ayah saya (yang ternyata tidak ber-npwp), bila ingin dihibahkan ke anaknya. Apa saja kewajiban perpajakan yang harus dibayar oleh sang anak saat ingin menerima hibah?
Kami sekeluarga memang kebetulan kurang paham dengan pajak, oleh karena itu tidak tahu atas tax amnesty dan PPS, hingga baru baru ini saya mulai tahu soal perpajakan.
Dari UU PPH tidak spesifik melarang atau menjelaskan prosedur. Tapi dari prinsip dasar nya Harta apapun dapat di hibah atau di wariskan ke anak selama harta itu terbukti milik pehibah atau pewaris (ayah). Buktinya adalah sertifikat hak milik rumah. (ingat bukti bayar PBB bukan bukti hak milik)
Konsekuensi ketika dihibah, maka harta tersebut harus di catat di SPT Tahunan Anak di bagian Harta dan di bagian Penghasilan bukan Obejk Pajak senilai nilai wajar / nilai pasar rumah saat di hibahkan.
Konsekuensi lainnya nya Anak harus membayar BPHTB (silahkan cek perda setempat berapa persen dan cek NJOP nya). dimana BPHTB harus dibayar sebelum akta balik nama dibuat.
Konsekuensi lainnya adalah kemungkinan KPP akan mempertanyakan apakah Ayah sudah membayar pajak? darimana sumber pendapatan untuk memperoleh rumah tadi? jika ditemukan bahwa penghasilan yang digunakan untuk membeli rumah tadi ternyata belum pernah dipajaki , maka Fiskus akan meminta Ayah untuk melakukan Pengungkapan Harta secara Sukarela, dimana kena PPh Final (PAS Final PP 36/2017) sebesar 30% bagi WP OP.
NB : untuk bagian PAS Final, saya sendiri juga tidak begitu yakin 100%, tapi itu salah satu kemungkinan yang bisa terjadi.
bisa tolong diberi contoh perhitungannya kak. bila NJOP rumah 70jt. BPHTB saya sendiri kurang tahu saya sudah cari di google tidak ketemu untuk tarif pasti. katakanlah 5%
dan ayah merupakan seorang penjahit dengan keliling. omset bulanan tidak pasti. misalnya 5jt perbulan.
Bisa tolong dicontohkan untuk perhitungannya?
Tolong dibantu ya rekan ortax 🙂
Terima kasih banyakmaaf, saya tidak begitu bisa bantu utk BPHTB, karena untuk tepat besaran nya NPOP dan NPOP TKP itu ikut sesuai peraturan daerah. Tapi formula umumnya : (NPOP – NPOP TKP ) x 5%
dan penentuan BPHTB tidak melihat apakah pewaris atau penerima waris itu berpenghasilan rendah atau tinggi. BPHTB itu pajak Daerah, berbeda dengan PPh itu Pajak Pusat.
Terlepas dari kasus Anda, secara umum, setiap orang yang berpenghasilan , berusia 18 tahun keatas, seyogianya sudha wajib lapor Pajak Penghasilan. Tapi kenyataan sering ketemu kasus spt Anda. maka secara peraturan tidak banyak opsi nya, karena sudah kelalaian dari WP.
yang bisa saya cerita hanya sebatas apa yang peraturan tulis. selebihnya tergantung AR apakah mau mempermudah Anda.
baiklah terima kasih rekan Johnson atas jawabannya. Saya akan coba bertanya kepada konsultan pajak agar lebih pasti