Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › eSPT PPh 21 Tenaga Ahli
mohon pencerahannya, pada penginputan di eSPT 21 tenaga ahli apa yang membedakan antara kolom ‘Akumulasi Penghasilan Pajak’ dengan ‘50% Akumulasi Penghasilan Bruto’ ?
Coba simak link berikut :
https://ortax.org/sharing-forum-akumulasi-penghasilan-kena-pajak
Akumulasi penghasilan kena pajak digunakan untuk menentukan pajak pengahsilan yang nantinya akan dikali tarifnya.
Salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies