Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mohon informasi : Penjualan lewat PT dari UD
Tagged: edukasi_pajak
Mohon informasi : Penjualan lewat PT dari UD
Salam sehat rekan semua.
Paman saya memiliki UD / perusahaan perorangan usaha industri kerupuk rumahan , omzet masih jauh dibawah 4.8M.
Beberapa pembeli meminta paman membuat PT dengan alasan syarat administrasi mereka seperti itu.
Masalahnya, jika usahanya dijadikan PT akan terbebani pajak yang lebih besar dari saat ini dan harus mengubah perizinan industri yang makan biaya juga.
Apa boleh secara legal perpajakan, misalnya PT hanya dipakai sebagai penjualan saja ( PT membeli dari UD dan menjual tanpa profit tapi tidak rugi )
sedangkan UD tetap dipakai sebagai produksi ( biaya dan keuntungan hanya di UD )
terima kasih sebelumnya
ribet juga sih rekan kalau prosesnya begitu
tapi sebenernya ada keuntungan lain kok kalau dijadikan PT
memang sih dari segi pengadministrasian agak ribet diawal