Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pajak NGO/LSM
saya mau tanya,
kebetulan saya baru di dunia LSM/NGO, saya masih blm paham bagaimana cara membayar pajak lembaga ya? dan termasuk PPH pasal berapa? bagaimana caranya?
coba simak di forum ortax serupa terkait pajak NGO rekan
https://ortax.org/forums/discussion/kewajiban-pph-badan-bagi-lsm-ngo-cso
Viewing 1 - 2 of 2 replies