Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh untuk Suami dan Istri, NPWP Terpisah, Melakukan Pekerja Bebas
Perhitungan PPh untuk Suami dan Istri, NPWP Terpisah, Melakukan Pekerja Bebas
Mohon arahannya rekan ortax.
Suami melakukan pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto setahun 360.000.000,-
Istri melakukan pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto setahun 300.000.000,-
Memiliki anak 3 orang.
Bagaimana perhitungan PPh terutang untuk suami dan istri ? dan bagaimana status di SPT Suami dan SPT Istri ??
Terimakasih
Viewing 1 of 1 replies