Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Dividen tahun 2022 yang baru dilaporkan di tahun 2023
Dividen tahun 2022 yang baru dilaporkan di tahun 2023
Selamat siang rekan semuanya, Mohon pencerahan, ada dividen tahun 2022 yang baru dilaporkan di tahun 2023, selain ada resiko pajak karena telat lapor,mohon arahan untuk :
1. Bagaimana perlakuan laba ditahan untuk laporan keuangan perusahaan ?? apakah di revisi di tahun 2022 atau di 2023 ?
2 Apabila di revisi di 2022 tentu akan ada perbedaan dengan SPT tahunan 2022, yang sudah di laporkan, apa harus membuat SPT pembetulan ?
Terima kasih banyak sebelumnya
SPT pembetulan adalah cara untuk mengoreksi kesalahan atau perbedaan dalam laporan pajak yang telah diajukan sebelumnya. wordle
Viewing 1 - 3 of 3 replies