Tagged: ,

  • Penghitungan Pajak UMKM

  • hema buyung

    Member
    21 September 2023 at 2:53 am

    Ijin tanya admin, moderator dan rekan sekalian..

    WP pribadi, memiliki NIB dan terdaftar sbgai UMKM (dibantu didaftarkan oleh instansi lain, karena wajib memiliki ijin usaha utk pengiriman antar pulau), dgn npwp pribadi, berjualan ikan hidup yg dibeli dri nelayan tangkap, lap. keuangan hanya dgn pencatatan kasar, bukan pembukuan, sudah berjalan 2 tahun, dgn omzet bruto diatas 10 M / tahun, namun netto profit hanya 120 jutaan / tahun (karena ikan yg mati dalam proses kirim tidak dibayar pembeli)

    Modal usaha perkali kiriman terkadang dri pribadi + dari pembeli, terkadang murni dari pembeli (hanya mengambil fee kirim, namun jika mati banyak, fee dipotong pembeli dri jumlah yg mati)

    Pembeli ada 2 jenis, eksportir dan pengepul domestik..

    Apakah kena final pph 0,5% UMKM atau kah ada cara penghitungan PPH lainnya?

    Terima kasih

  • Hendryco Sintarius

    Member
    27 September 2023 at 4:37 pm

    Izin mencoba menjawab,

    Menurut saya sudah bkn lagi UMKM karena omzet per tahun sudah lebih dari 4.8M.

    Dan dari penjelasan bapak, akan rugi jg apabila menggunakan tarif UMKM 0.5% dari omzet, mengingat omzet besar namun profit nya kecil. Menurut saya lebih proper menggunakan tarif normal UU PPh pasal 17 dengan memperhitungkan biaya fiskal.

    CMIIW

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now