Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban Perpajakan Pemberian Aset dari Kakak kepada Adik
Kewajiban Perpajakan Pemberian Aset dari Kakak kepada Adik
Salam rekan ORTAX..
izin bertanya.
ada kakak beradik.
kakak bekerja pada suatu perusahaan swasta.
adik menjalankan usaha perdagangan.
kakak mensupport adik dengan membelikan beberapa asset berupa ruko dan beberapa kendaraan operasional serta modal usaha berjalan. untuk laporan WP OP kakak hanya sesuai pph yang di keluarkan dari kantornya.
adik berdagang dengan profit yg minim dan tidak adanya pembukuan serta laporan keuangan, omset bruto dari adik sekitar 400-500jt/bln. untuk laporan WP OP adik sendiri bbrp tahun kebelakang hanya sebagai karyawan dan PTKP, baru pada tahun ini ubah status npwp menjadi usaha.
dari kasus diatas apa saja yang harus diperbaiki dan apakah akan ada sanksi yang harus ditanggung?
dan laporan pajak seperti apa yang layak untuk kakak dan adik ini?
Terima Kasih
Saya mau nanya dulu rekan ini kakak nya berikan aset ke adik atas nama perusahaan bukan?
sama terkait usaha adiknya ini berjalan udah lama atau baru ?Yang harus dibenarkan secara pasti ya terkait pengadministrasiannya rekan. Untuk sanksi tergantung, saya nanya pertanyaan diatas dulu
Semua aset atas nama pribadi.
Ada yg atas nama kakak, ada yg atas adik, ada jg yg atas nama orang tua.
Usaha adiknya berjalan sudah lebih dari 6 tahun.
Dan apakah dalam perpajakan ada hukumnya yg mengatur untuk kakak memberikan loan cash dan aset pribadi untuk dipakai usaha adiknya?
maaf saya mau tanya…jika adik memberikan aset sepeda motor bekas untuk kakak, dimana motor tersebut atas nama adik pribadi & memberikan sepeda motor secara gratis (karena saudara kandung), bagaimana cara adik mengeluarkan aset sepeda motor dari daftar aset perpajakan tanpa dibebani pajak jual beli & tidak ada penambahan nominal pada uang tunai?
Terima kasih..mohon masukannya