Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penjualan Properti Di Singapore oleh WNI
Penjualan Properti Di Singapore oleh WNI
properti di beli tahun 2002 harga 5 milyar. (Sudah masuk spt tahunan) 2023 pemilik meninggal dan mau dijual ahli waris Senilai 15 milyar. Properti di singapore apabila dijual tidak ada pajak property gain di sana.
Berapa pajak yang harus dibayar oleh ahli waris apabila mau dijual 15 milyar? (Keuntungannya 15-5 = 10 milyar)
Viewing 1 of 1 replies