Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Final atas Batalnya Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan
PPh Final atas Batalnya Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan
Rekan saya ingin bertanya
bagaimana perlakuan perpajakan atas batalnya transaksi jual beli tanah dan atau bangunan ?
1. apakah kita dapat melakukan restitusi ?2. bagaimana jika ada unsur penghasilan dalam pembatalan transaksi jual beli tersebut ?
sebagai contoh pembayaran total sudah 100 jutatapi karena pembatalan kita hanya mengembalikan 50 juta
apakah dikenakan tarif PPh final atau tarif normal ?
mohon bantuannya rekanPenjual dan pembeli apakah sesama OP atau sesama badan ?
sesama OP rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies