Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan Pajak atas Royalti, Setor Menggunakan KJS Berapa?
Pemotongan Pajak atas Royalti, Setor Menggunakan KJS Berapa?
Dear rekan Ortax
Saya mau tanya terkait pajak atas royalti. Perusahaan saya menggunakan lagu dari salah satu musisi Indonesia sebagai periklanan produk. Perusahaan sudah bayar royalti sebesar Rp1,5 M. Apa benar saya juga bisa/harus melakukan pemotongan? Dan jika iya, setorannya menggunakan KAP dan KJS yang mana ya? Terima kasih sebelumnya.Benar rekan, sesuai PP 94/2010, yang membayarkan royalti wajib melakukan pemotongan (Pph Pasal 23). Seinget saya untuk KJS nya 103 rekan.
Betul pak Mathias. Untuk penyetorannya menggunakan Kode Jenis Setoran 103 dan 411124 untuk Kode Akun Pajaknya.
Izin menambahkan, ini rumusnya sekalian bantu hitung ya rekan
PPh Pasal 23 atas Royalti = 15% x Jumlah Bruto
(15% x 1,5 miliar = Rp225 juta)penerapan pph atas royalti sebesar 15% dengan ilustrasi kasus sebagai berikut :
Tuan A seorang pencipta lagu, PT B (Perusahaan Label Musik) berminat untuk menyiarkan dan mendistribusikan hasil karya Tuan A. Atas dasar tersebut PT B meminta Tuan A agar bekerjasama dengan music publisher yang disebut sebagai PT A.
Atas karya Tuan A, PT B membayar royalti melalui PT A setelah dipotong pajak royalti sebesar 15%,, bagaimana jurnal yang terbentuk saat penerimaan royalti dan pembayaran fee kepada Tuan A dan aspek perpajakan terhadap PT A sebagai music publisher
Royalti (sesuai kontrak) 15.000.000
Terima kasih banyak rekan-rekan