Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Pekerja Remote Luar Negeri
Pajak Pekerja Remote Luar Negeri
Selamat malam,
Saya ada pertanyaan tentang pajak pekerja remote. Saya adalah karyawan tetap di perusahaan asal Korea. Tidak ada kantor di Indonesia. Sifat pekerjaan saya remote dari Indonesia (online). Saya menerima gaji dalam rupiah dan langsung masuk ke rekening lokal.
Bagaimana ketentuan pajaknya? Apakah menggunakan pph 24 seperti freelancer, sedangkan saya merupakan karyawan tetap.
Terima kasih
Tergantung apakah dari kantor rekan ini sudah dipotong pajak?
jika belum maka rekan harus menghitung pajak nya sendiri
Viewing 1 - 2 of 2 replies