Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak pengganti
Faktur pajak normal diganti sdh muncul faktur pengganti, kemudian terlanjur dibatalkan faktur pengganti nya. Solusi bagaimana Krn faktur normal yg diganti masih muncul sedangkan faktur pengganti status batal
Ini memungkinkan untuk melakukan rekam ulang FP Pengganti gak rekan ?
jika iya bisa buat FP Pengganti lagi karena yang sebelumnya terlanjur kepencet batal
Viewing 1 - 2 of 2 replies