Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak Penyewa
Tagged: pajak_perusahaan, pajak-2
Pajak Penyewa
Dear Rekan Ortax,
Mohon Bantuannya. PT A menyewa gedung perkantoran dan akan merenovasi secara besar-besaran hingga mencapai nilai Rp 30 Miliar. Apakah renovasi ini akan berdampak pada pajak yang ditanggung penyewa? Contohnya seperti PBB?
Terima Kasih.
izin membantu menjawab rekan, menurut saya akan berpengaruh pada kenaikan PBB. Karena PBB perhitungannya mengacu pada NJOP dan renovasi dapat menaikkan luas bangunan yang akan mempengaruhi NJOP
Halo Gita, terima kasih atas infonya. Apakah PBB akan menjadi tanggungan pihak penyewa dan bukannya pemilik?
sesuai kesepakatan aja mw nya gimana
Untuk rekan Naruto89, terima kasih banyak. Apakah ada acuan PBB yang dapat saya jadikan pedoman berapa biaya yang dikenakan untuk pihak penyewa?
Lihat saja di SPPT PBB periode sebelumnya